2 Pelaku Pencurian Kerbau di Banten Diringkus Polisi, 4 Hewan Jadi Barang Bukti
Barang buktinya ada 4 ekor kerbau. Dari masing-masing kerbau memiliki nilai jual sebesar Rp 30 juta.--
Shilton menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
Sumber: