2 Pelaku Pencurian Kerbau di Banten Diringkus Polisi, 4 Hewan Jadi Barang Bukti

2 Pelaku Pencurian Kerbau di Banten Diringkus Polisi, 4 Hewan Jadi Barang Bukti

Barang buktinya ada 4 ekor kerbau. Dari masing-masing kerbau memiliki nilai jual sebesar Rp 30 juta.--

Shilton menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: