Lady Queen Sukses Ubah Kertas Roti Jadi Uang, Berujung Masuk Penjara

Lady Queen Sukses Ubah Kertas Roti Jadi Uang, Berujung Masuk Penjara

Lady Queen alias VH anggota sindikat peredaran uang palsu-Rikhi Ferdian-fin.co.id

Uang palsu yang sudah jadi kemudian dia jual melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka Lady Queen.

Harga uang palsu pecahan Rp100 ribu, dia jual Rp100 ribu per 3 lembarnya.

BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu di Bekasi, Pedagang Harus Lebih Teliti

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

"Yang mana, grup telegram itu sifatnya tertutup," terangnya.

Setelah kasus ini terungkap, Unit Reskrim Polsek Panongan pun menelusuri Lady Queen tersebut dari alamat yang tertera di sebuah resi pengiriman.

Hingga akhirnya diketahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang.

"Dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong," tuturnya. 

BACA JUGA:Gampang Banget, Ternyata Begini Cara Pembuatan Uang Palsu di Cikarang Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB WhatsApp Versi v19.50.1, Klik Link Downloadnya Dipastikan Anti Banned

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.

Serta menangkap tersangka IM dan AS yang merupakan bagian dari kelompok VH alias Lady Queen.

"Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," paparnya. 

"Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan," sambungnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: