Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang

Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Mapolresta Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah.

 

Kedua pelaku pengedar uang palsu yang berhasil ditangkap tersebut berinisial TN dan CM.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kemiri pada 4 Agustus 2023.

 

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di salah satu toko retail di wilayah itu.

 

"Tim kemudian langsung menyelidiki sekitar pukul 12 malam. Kemudian di TKP ditemukan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku TN," kata Sigit, Selasa 22 Agustus 2023.

 

Saat mengamankan tersangka TN petugas menemukan sebuah handphone yang terdapat chat WhatsApp berisi pembicaraan penyebaran uang palsu.

 

Dari situ petugas langsung melakukan pengembangan ke tersangka kedua yakni CM hingga berkembang ke dua tersangka lain yakni A dan R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

"Kami sampaikan disini modus yang digunakan oleh kelompok ini adalah dengan menyimpan dan juga menggunakan atau menyebarkan uang palsu dengan pecahan 100 ribu rupiah," tuturnya.

 

"Uang palsu hasil cetakan ini diedarkan baik itu dijual kembali maupun digunakan untuk membeli keperluan barang sehari-hari," tambahnya.


Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu--Rikhi Ferdian Untuk FIN
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 240 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dari total 250 lembar uang palsu yang dibeli tersangka.

 

Tersangka mengaku 250 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah tersebut dibeli dari tersangka yang kini DPO seharga Rp 1 juta.

 

"10 lembar sudah berhasil diedarkan sementara yang berhasil kita amankan sejumlah 240 lembar uang pecahan Rp 100 ribu totalnya kurang lebih seperti 24 juta," paparnya.

 

Tersangka TN dan CM mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu. Namun, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka.

 

Sigit menambahkan, kejahatan uang palsu merupakan kejahatan yang berdampak kepada perekonomian negara.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 13 ayat 1 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: