Tifatul Sembiring ke Polri yang Pulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penista Agama: Tangkap Langsung
Politikus PKS Tifatul Sembiring.-fraksi.pks.id-
Selain itu, Saifuddin Ibrahim juga diduga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kasus ini bergulir usai Saifuddin Ibrahim menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Saifuddin Ibrahim menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat di Al-Qur'an.
Terkait hal itu, polisi telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu.
Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Heboh! Saifuddin Ibrahim Ajak Anies Baswedan Terima Yesus sebagai Tuhan: Dia Akan Jadi Presiden RI
Tetapi hingga saat ini, Mabes Polri belum juga berhasil menangkap dan memulangkan Saifuddin Ibrahim yang berada di AS.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri masih terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di AS untuk proses pemulangan Saifuddin Ibrahim.
Jika sudah dipulangkan, Saifuddin Ibrahim akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Setuju pak polisi, tangkap langsung proses hukum...????
*SARA-PemecahBelahBangsahttps://t.co/Sb89YAcHtG — Tifatul Sembiring (@tifsembiring) January 4, 2023
Sumber: