TikTok Shop Dilarang, Politikus PKS Tifatul Sembiring: Kebijakan Konyol!

TikTok Shop Dilarang, Politikus PKS Tifatul Sembiring: Kebijakan Konyol!

Tifatul Sembiring--Instagram

FIN.CO.ID- Tiktok Shop resmi dilarang di Indonesia. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kebijakan ini dibuat sebagai komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat dan tidak merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Dengan demikian media sosial dilarang melakukan aktifitas jual beli. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengkritik kebijakan tersebut. Dia menganggap kebijakan itu sebagai langkah yang konyol.

"Kalau jualan via medsos jadi dilarang, ini merupakan kebijakan konyol," kata Tifatul Sembiring melalui akun Twitte pribadinya, dikutip pada Jumat 29 September 2023. 

Menurut Sembiring, yang harus dilakukan pemerintah adalah menggalakkan literasi digital kepada pedagang. Mengenal pedang tentang jual beli online. Bukan malah melarangnya. 

"Mestinya pemerintah menggalakkan literasi digital, kepada pedagang. Apa itu digital marketing, market place," ujarnya. 

BACA JUGA:

Dia berpendapat, melarang jual beli via media sosial seolah pemerintah ingin membungkam perkembangan keknologi.

"Lah orang asing aja dibiarin, kok rakyatnya yang beralih ke online dilarang. Teknologi dibungkam?" tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, Permendag tersebut bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Mendag Zulkifli Hasan menyebut, Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Poin-poin larangan jual beli di Media sosial:


TikTok Shop Dilarang Di Indonesia--Foto : Radarpena

1. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Hal ini berarti TikTok Shop tidak boleh melakukan transaksi penjualan langsung kepada konsumen.

2. Pelaku usaha social commerce wajib memiliki izin usaha dari Kementerian Perdagangan. Izin usaha ini dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kemendag melalui sistem elektronik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: