Edarkan Sabu di Tangerang, Jaringan Narkoba Napi Lapas Cilegon Dibongkar Polisi

Edarkan Sabu di Tangerang, Jaringan Narkoba Napi Lapas Cilegon Dibongkar Polisi

Seorangg pria brinisial AFH (27) berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika sabu tersebut.--

BACA JUGA:Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Ada Apa Gerangan?

Lebih lanjut Yudha mengatakan, oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon tersangka dijanjikan keuntungan Rp600 ribu dari hasil penjualan barang haram itu. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik kli bening dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,55 gram, 0,32 gram, dan 0,34 gram.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukumam Penjara Mulai dari 4 Sampao 20 Tahun," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: