Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Ada Apa Gerangan?

Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Ada Apa Gerangan?

Hotman Paris Hutapea-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus yang membelitnya.

Apa alasan Irjen Pol Teddy Minahasa mencabut BAP dalam kasus narkoba yang membelitnya?

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan BAP kliennya tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.

BACA JUGA:Hasil Penelitian Jaksa, Berkas Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs Ternyata Belum Lengkap

Dia mengatakan, narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujar Hotman.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

BACA JUGA:Nasib Irjen Teddy Minahasa Ditentukan Besok, Jawaban Kejaksaan Dinanti Polda Metro Jaya

Namun Hotman mengatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

BACA JUGA:Berkas Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Dilimpahkan Sejak Pekan Lalu, Kejati DKI Jakarta: Lagi Diteliti 9 Jaksa

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: