Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal ke Kaum Nasrani? Begini Hukumnya

Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal ke Kaum Nasrani? Begini Hukumnya

Pernak-pernik perayaa Natal.-acehardware.co.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menjelang ibadah Natal seperti ini, bolehkah umat Islam mengucapkan selamat ke kaum nasrani atau kristiani? Begini hukumnya.

Biasanya muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang beragama Islam mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani atau siapa saja yang memperingatinya.

Tidak jarang, perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan sampai ada yang memvonis kafir (takfir) jika menyampaikan Selamat Natal dari umat Islam ke kaum nasrani.

Dikutip dari NU Online, untuk menjawab hukumnya, pertama, tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.

BACA JUGA:MUI Beri Pesan Penting Ini Untuk Umat Nasrani Rayakan Ibadah Natal 2022

Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut.

Mengingat Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani). 

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.

BACA JUGA:Malam Natal di Bandung Aman, Ridwan Kamil: Setelah Ini Kita Fokus Penjagaan di Tahun Baru

Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadis yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.

Dengan fakta tersebut, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yakni permasalahan yang masih diperdebatkan.

Di sisi lain ulama yang mengharamkan mengucapkan Selamat Natal adalah Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, serta Syekh Ja’far At-Thalhawi.

Sementara ulama yang memperbolehkan di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, sampai Majelis Fatwa Mesir.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: