Baznas Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp 45.000

Baznas Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp 45.000

Zakat -Istockphoto.com-

FIN.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bekasi, menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah hasil konversi harga 2,5 kilogram beras senilai Rp45.000.

"Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini sebesar Rp45.000, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras," ujar Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Syamsul Bahri, Sabtu, 16 Maret 2024.

Penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bekasi itu juga mengacu keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

BACA JUGA:

"Jadi hitungan per liternya masih di bawah Rp13.000 karena memang keputusan Baznas RI itu dikeluarkan sebelum ada gejolak (kenaikan) harga beras sehingga jika dikovenversi ke rupiah sekarang itu tidak terlalu tinggi," jelasnya.

Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," paparnya.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: