Penjual Tramadol Hexcymer di Tangerang Dibekuk Polisi, Ancaman Hukumannya Gak Main-main

Penjual Tramadol Hexcymer di Tangerang Dibekuk Polisi, Ancaman Hukumannya Gak Main-main

Tersangka M (baju tahanan) Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Saat Diperiksa Polisi--

Tersangka M akan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  

"Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," tuturnya. 

Dia pun mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.

Bila dilakukan, dia memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami. Jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: