Penjual Tramadol Hexcymer di Tangerang Dibekuk Polisi, Ancaman Hukumannya Gak Main-main

Penjual Tramadol Hexcymer di Tangerang Dibekuk Polisi, Ancaman Hukumannya Gak Main-main

Tersangka M (baju tahanan) Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Saat Diperiksa Polisi--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M (25).

Pria ini diamankan lantaran diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar.

BACA JUGA:Viral Wanita di Bekasi Diduga Jadi Korban Penganiayaan Mantannya, Diunggah ke Instagram

"Minggu (18/12/2022), kami mengamankan tersangka M di sebuah toko di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Cisoka AKP Edi Sumantri, Selasa malam, 20 Desember 2022. 

Dikatakan Kapolsek, aksi M yang menjual obat kerasa tanpa izin edar ini sudah meresahkan warga.

Sebab, dalam menjalankan aksinya, tersangka M menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya.

"Warga sudah resah karena anak-anak muda kerap membeli obat keras dari tersangka," ujarnya. 

BACA JUGA:Kenali Arti 'Atapu' Bahasa Gaul Viral di TikTok yang Memiliki Makna Romantis

"Kami gerak cepat tindak lanjut informasi warga itu," sambungnya. 

Dia menerangkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 391 tramadol dan 885 butir obat keras jenis hexymer.

Kedua jenis obat ini sebenarnya dilarang dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter. 

"Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan," terangnya. 

BACA JUGA:Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J, Yenti Garnasih: Uang Masuk Dulu, Ada Pembunuhan Uang Dikeluarkan

Saat ini, lanjut Edi, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: