Ferdy Sambo Bersuara Lirih ke Bharada E Saat Minta Putri Candrawathi untuk Tidak Dilibatkan

Ferdy Sambo Bersuara Lirih ke Bharada E Saat Minta Putri Candrawathi untuk Tidak Dilibatkan

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--pmjnews

Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasih mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.

Ia juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.

BACA JUGA:Kamaruddin Ungkap Fakta Baru 1: Tak Ada Wanita yang Habis Diperkosa Memuji Pria yang Memperkosanya

“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.

“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.

“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.

BACA JUGA:Kamaruddin Ungkap Fakta Baru 1: Tak Ada Wanita yang Habis Diperkosa Memuji Pria yang Memperkosanya

Dakwaan Kasus Pembunuhan Yosua


Bharada E jadi saksi denga terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel pada Selasa, 13 Desember 2022-kompas tv-tangkapan layar Youtube

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: