Kalahkan Kejati Jateng di Praperadilan Pengusaha Semarang Tersangka Lagi, Kamaruddin: Penyidik Sewenang-wenang
Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Jateng dinilai banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara tersebut.
"Dalam pemeriksaan dan eksaminasi putusan praperadilan, banyak kesalahan dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan. Ini ada apa? Kok penyidik sewenang-wenang memanggil klien kami lagi. Justru ketika klien kami dan penyidik sedang diperiksa oleh Jamwas di kantor Kejati Semarang," ucapnya.
Karena itum Kamaruddin meminta Jamwas dan Komjak bertindak tegas dalam proses pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng dan perilaku kesewenang-wenangan penyidik terhadap kliennya.
"Kami meminta Jamwas dan Komjak menghentikan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jateng sampai dugaan percobaan pemerasan selesai ditangani," pungkasnya.
BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar
Sumber: