Roby Hitipeuw Pemerkosa Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Divonis Seumur Hidup

Roby Hitipeuw Pemerkosa Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Divonis Seumur Hidup

Ilutrasi pemerkosaan--pixabay

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ajun Komisaris Polisi Mido Manik mengungkapkan Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2007 dan 2009.

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada tahun 2020 hingga 2022.

Roby juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya hingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: