Roby Hitipeuw Pemerkosa Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Divonis Seumur Hidup

Roby Hitipeuw Pemerkosa Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Divonis Seumur Hidup

Ilutrasi pemerkosaan--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Roby Hitipeuw (51), terdakwa pencabulan dan pemerkosaan lima anak kandung dan dua cucunya divonis seumur hidup. 

Diketahui Roby Hitipeuw melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada lima anak kandung dan dua cucu ketika para korban masih berusia di bawah lima tahun.

BACA JUGA:Agus Muslim Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar Bandung Berstatus 'Masih Merah'

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw. 

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Rabu 7 Desember 2022.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara seumur hidup karena perbuatan bejat secara berlanjut yang dilakukan terhadap lima anak kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar, Mapolres Metro Bekasi Kota Dijaga Ketat

Perbuatan asusila terdakwa terhadap anak kandung dan cucunya yang dilakukan di dalam rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.

Aksi bejat ini mulai dilakukan terdakwa Roby sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya sendiri hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutannya diambil alih Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Terseret Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pria Ini Ungkap Soal Motor 'KUHP Syirik'

"Rencana penuntutan perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: