Tifatul Sembiring Sindir Pedas Sufmi Dasco 'Bungkam' Interupsi Kader PKS di Sidang Paripurna RKUHP

Tifatul Sembiring Sindir Pedas Sufmi Dasco 'Bungkam' Interupsi Kader PKS di Sidang Paripurna RKUHP

Politikus PKS Tifatul Sembiring.-fraksi.pks.id-

BACA JUGA:RUU KUHP Disetujui Jadi UU, Komisi III DPR Sarankan Ini Pada Para Penolaknya

"Saya Iskan Qolba Lubis, Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Dapil Sumatera Utara," kata Iskan.

"Dalam kesempatan Interupsi menyampaikan bahwa Fraksi PKS memiliki dua catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambahnya.

Pertama, tegas Iskan, Fraksi PKS konsisten dan tegas meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dicabut.

Karena, menurut Iskan, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi Indonesia.

BACA JUGA:Tegas! Ferdinand Hutahaean Tolak RKUHP: Terlalu Banyak Pasal Kontroversial

Pasal ini, bagi kader PKS itu, bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat.

"Semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial," ucap Iskan.

"Ini ironis dan bisa menjadi backlash bagi demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," sambungnya.

Kedua, imbuh Iskan, Fraksi PKS menegaskan pentingnya larangan dan pidana bagi perilaku LGBT dalam perumusan pasal RKUHP.

BACA JUGA:Draf Final RKUHP Disahkan Hari Ini: Lakukan Oral Seks Diancam 12 Tahun Penjara

Mengingat, kampanye dan perilaku LGBT sudah sangat darurat dengan trend perkembangan penyimpangan moral ini di kehidupan bermasyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

"Dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT," tutur Iskan saat interupsi.


Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 November 2022.-Twitter/@FPKSDPRRI-

Iskan Qolba Lubis juga bilang bahwa LGBT ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: