Tegas! Ferdinand Hutahaean Tolak RKUHP: Terlalu Banyak Pasal Kontroversial

Tegas! Ferdinand Hutahaean Tolak RKUHP: Terlalu Banyak Pasal Kontroversial

Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean.-Screenshot Twitter/@FerdinandHutah4-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean dengan tegas tolak RKUHP dengan bilang banyak pasal kontroversial.

Ferdinand Hutahaean menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @FerdinandHutah6.

Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring itu diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Kali ini Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar terhadap ramainya perbincangan RKUHP yang hari ini telah disahkan DPR RI jadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Draf Final RKUHP Disahkan Hari Ini: Lakukan Oral Seks Diancam 12 Tahun Penjara

"Posisi saya dibarisan yang MENOLAK RKUHP. Terlalu banyak pasal kontroversial," tulis Ferdinand, Selasa, 6 Desember 2022.

Selain itu Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring itu juga merasa bahwa isi RKUHP lebih parah dibanding buatan kolonial.

"Katanya mau lepas dari KUHP buatan Kolonial, tapi koq isinya malah lebih edan dari kolonial?," heran Ferdinand.

Bahkan Ferdinand Hutahaean juga meminta DPR RI dan Kemenkumham RI untuk evaluasi pasal-pasal yang kurang masuk akal.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Penghinaan dan Kritik di RKUHP yang Dijelaskan Seketat Mungkin

"Semoga @DPR_RI dan @Kemenkumham_RI bs evaluasi lg pasal kontroversial. Tunjukkan para pembuat UU ini berkualitas," harap Ferdinand.

Kicauan Ferdinand Hutahaean mendulang 11 retweets dan 42 likes dari warganet sampai berita ini tayang.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: