Draf Final RKUHP Disahkan Hari Ini: Lakukan Oral Seks Diancam 12 Tahun Penjara

Draf Final RKUHP Disahkan Hari Ini: Lakukan Oral Seks Diancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi oral seks. (Pixabay) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan hari ini, Selasa 6 Desember 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan Jakarta. 

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pasal yang jadi sorotan masyarakat luas. 

Salah satunya terkait tindak pidana pemerkosaan yang diperluas hingga ke oral seks. 

Delik tindak pidana pemerkosaan yang meliputi oral seks ini terdapat dalam draf final RKUHP pasal 473 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:Ini Perbedaan Penghinaan dan Kritik di RKUHP yang Dijelaskan Seketat Mungkin

Berikut bunyi pasal dimaksud: 

Pasal 473

1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

2. Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

BACA JUGA:RKUHP Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

b. persetubuhan dengan Anak;

c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau

d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: