Link Download KUHP Baru 2022 Versi PDF Lengkap, Unduh di Sini

Link Download KUHP Baru 2022 Versi PDF Lengkap, Unduh di Sini

KUHP Ilustrasi-dok-

Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. KUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.

BACA JUGA:Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan: 'Buaya Darat' dan 'Buaya Betina' Hati-Hati!

10. Tindak Pidana Vandalisme

Pasal 331 mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam KUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 331.

BACA JUGA:RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

11. Pidana Hukuman Mati

Pidana mati tercantum di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

Pasal 67 berbunyi, "Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif".

Pasal 98 berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat".

Pasal 99 mengatur tentang teknis pelaksanaan hukuman mati. Selanjutnya, pasal 100 mengatur terkait hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

BACA JUGA:Mahasiswa Hukum Soroti RKUHP: Ancam Demokrasi dan Berpotensi Lahirkan Orba Gaya Baru

12. Pidana HAM Berat

Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat diatur dalam Pasal 598. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: