Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Kamaruddin Simanjuntak bersama Agus Hartono di PN Semarang-Istimewa-

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” lanjut hakim.

Sementara itu, pengusaha Semarang Agus Hartono mengaku bersyukur atas putusan praperadilan tersebut. 

"Pertama saya bersyukur kepada Tuhan. Yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum Pak Kamaruddin Simanjuntak. Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang," kata Agus Hartono pada Kamis, 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Sesjampidus Andi Herman Masih No Comment

Menurut Agus Hartono, menyebut digugurkannya penetapan status tersangka sudah layak dan sepatutnya. 

"Karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana. Bagaimana bisa saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah. Dan tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka. Apalagi juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya," papar Agus Hartono.

Dia berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI. 

Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum. Sebab, domainnya ranah perdata yang dipaksakan jadi pidana.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

"Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya. Tetapi tetap dipaksakan," terang Agus.

Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman (kini Sesjampidsus, Red) menjabat Kajati Jateng.

"Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah putusan pengadilan," urainya. 

Hal senada disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Dia menyatakan pihaknya senang atas putusan praperadilan tersebut. "Kita masih menunggu salinan putusannya," pungkas Kamaruddin.  

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: