Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Kamaruddin Simanjuntak bersama Agus Hartono di PN Semarang-Istimewa-

Terkait hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud. Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 November 2022. 

Menurutnya, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa tersebut, Kejagung tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa

BACA JUGA:Dua Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung, Kasusnya Korupsi Rajungan dan Daging Sapi

"Apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," terangnya.

Saat ini, lanjut Ketut, Komisi Kejaksaan RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial. 

"Kami melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," urainya.

Di sisi lain, Kejaksaan akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga sebagai pelapor. Tujuanya  demi mendapatkan kepastian dan keadilan. 

"Terkait perkembangan penanganan perkara akan kami update Secepatnya," pungkas Ketut. 

BACA JUGA:Bau Korupsi Proyek BTS Kominfo Rp10 Triliun, Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka, 7 Perusahaan Ini Digeledah
Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: