Regional

Besaran UMP Kalimantan Timur dan UMK IKN Nusantara 2023 Bakal Naik 4.45 Persen

fin.co.id - 27/11/2022, 18:05 WIB

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2023 dipastikan naik.

Kenaikan UMP dan UMK se-Kalimantan Timur diprediksi mencapai 4,45 persen.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi mengatakan kenaikan UMP Kalimantan Timur 2023 sebesar 4,55 persen.

Jika dihitung secara nominal kenaikan diperkirakan sebesar Rp137 ribu dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.014.497.

BACA JUGA: UMP Bengkulu 2023 Segera Diumumkan, Segini Kisaran Besarannya

Sehingga UMP Kalimantan Timur 2023 akan mencapai Rp 3.151.755

Dijelaskannya, kenaikan UMP Kalimantan Timur 2023 kemunkinan akan langsung diumumkan gubernur pekan depan, Senin, 28 November 2022.

"Kenaikan UMP Kalimantan Timur 2023 sebesar 4,45 persen menurutnya melalui diskusi yang panjang antara pemerintah, pengusaha, pekerja dan cendekiawan," katanya dikutip, Minggu, 27 November 2022.

Di sisi lain, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur M Slamet Brotosiswoyo mengatakan Dewan Pengupahan sudah menetapkan UMP Kalimantan Timur 2023 telah disepakati kenaikannya.

BACA JUGA: Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2023 Belum Jelas, Kadis Rudi: Belum Ada Pembahasan

Keputusan kenaikan dilakukan pada sidang, Selasa 15 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sudah ada putusan Dewan Pengupahan Kaltim menyepakati 15 November lalu. Sudah dikirim ke Gubernur untuk dilakukan pengesahan, kenaikannya 4,55 persen berlandaskan PP 36 tahun 2021," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. 

BACA JUGA: Ini Besaran Kenaikan UMP Lampung dan UMK Kota Bandarlampung 2023

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Admin
Penulis
-->