UMP Jambi 2023 Rp2,9 Juta, Naik Rp244 Ribu atau 9,04 Persen dari UMP Jambi 2022

UMP Jambi 2023 Rp2,9 Juta, Naik Rp244 Ribu atau 9,04 Persen dari UMP Jambi 2022

Dokumentasi - Buruh pabrik karet di Jambi.(ANTARA/HO)--

JAMBI, FIN.CO.ID - Upah minimum provinsi (UMP) Jambi 2023 ditetapkan sebesar Rp2,9 juta. 

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi  menetapkan UMP Provinsi Jambi pada 2023 naik 9,04 persen.

Diketahui, UMP Jambi 2022 sebesar Rp2,699 juta dan UMP Jambi 2023 Rp 2,943 juta atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022.

BACA JUGA:UMP Kepri 2023 Dipastikan Naik, Segini Kisarannya

“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, di Jambi, Sabtu 26 November 2022.

Dia menjelaskan  penetapan UMP  sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi. 

"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244 ribu atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.

Pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.

BACA JUGA:Buruh Tuntut UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Pemprov Rekomendasikan 7,88 Persen

“Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," kata Bahari.

Namun pada rapat penetapan ini tidak dihadiri oleh asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.

"Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP," kata Bahari lagi.

Sementara itu, Ketua KSBSI Jambi, Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini dan walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tetapi dirinya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi ini.

BACA JUGA:Ini Besaran Kenaikan UMP Lampung dan UMK Kota Bandarlampung 2023

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: