Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

Ilustrasi UMP. --Dok. Ist

JAKARTA, FIN.CO.ID- UMP alias Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara resmi naik sebesar 5,24 persen atau sebesar Rp3.485.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.310.723.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP Sulawesi Utara itu berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha. 

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Besaran UMP Kalimantan Timur dan UMK IKN Nusantara 2023 Bakal Naik 4.45 Persen

Sebelumnya, berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. 

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 tidak lebih dari 10 persen. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2023 Segera Diumumkan, Segini Kisaran Besarannya

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022.

Sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Menaker Ida dalam pernyataan virtual mengatakan, bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

BACA JUGA:UMP Kepri 2023 Dipastikan Naik, Segini Kisarannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: