Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Karawang Cuma Butuh Hitungan Detik dalam Menjalankan Aksinya
Komplotan penadah motor curian asal Kabupaten Karawang, ditangkap pihak kepolisian usai sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.--
Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP atas dasar Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Sumber: