Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Karawang Cuma Butuh Hitungan Detik dalam Menjalankan Aksinya

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Karawang Cuma Butuh Hitungan Detik dalam Menjalankan Aksinya

Komplotan penadah motor curian asal Kabupaten Karawang, ditangkap pihak kepolisian usai sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.--

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP atas dasar Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: