Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Karawang Cuma Butuh Hitungan Detik dalam Menjalankan Aksinya

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Karawang Cuma Butuh Hitungan Detik dalam Menjalankan Aksinya

Komplotan penadah motor curian asal Kabupaten Karawang, ditangkap pihak kepolisian usai sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Komplotan penadah motor curian asal Kabupaten Karawang, ditangkap pihak kepolisian usai sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan megatakan, sebanyak lima orang berinisial FIM, JAS, BS, RA dan AH telah ditangkap Tim Opsnal Unit Ranmor.

BACA JUGA:Video Cengengesannya Viral, Roberth Rouw Ngaku Anggota DPR Tak Tahu SOP Gempa

"Pelaku masing-masing memiliki peranannya, dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadahan," kata Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konfrensi pers, Selasa 22 November 2022.

Menurutnya selama ini pelaku sudah beraksi sebanyak 36 kali di beberapa wilayah, diantaranya Tambelang, Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang, Cibitung, Tarumajaya dan Pebayuran.

Dalam aksinya FIM dan JAS bertugas untuk melakukan pencurian motor, dengan menggunakan kunci letter T secara tenang dan senyap.

Kombes Gidion Arif menjelaskan, pelaku hanya membutuhkan waktu hitungan detik untuk membobol kunci motor untuk langsung dibawa kabur.

BACA JUGA:Pesona Gaun 'Belahan Dada' Amanda Manopo Bikin Geger Netizen

"FIM dan JAS menjual motor kepada BH dengan harga Rp 3,2 juta, lalu BH menginstruksikan RA untuk melanjutkan motor ke AH seharga Rp3,8 juta," ucapnya.

Usai mendapatkan beberapa barang bukti yang telah di kumpulkan, pihak kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa pelaku bermarkas di Karawang.

"Kami mempelajari dulu barang bukti CCTV, kami mendapat petunjuk pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang," ungkapnya.

Tim Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan, tanpa adanya perlawanan dari para pelaku pencurian motor.

BACA JUGA:Sosok Ini Diduga Jadi Pemicu Kericuhan Munas HIPMI di Solo, Penyebabnya Belum Jelas

Atas tindakanya FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP, atas dasar Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: