Begini Cara Daftar Seleksi PPK dan PPS di Siakba.kpu.go.id

Begini Cara Daftar Seleksi PPK dan PPS di Siakba.kpu.go.id

Penerimaan pendaftaran seleksi PPK dan PPS pemilu 2024--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka penerimaan seleksi PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 204 mendatang. 

Pembukaan penerimaan seleksi PPK dibuka sejak tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022. 

Sedangkan PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Lantas bagaimana persyaratan mendaftar seleksu PPK dan PPS? Simak ulasan berikut! 

Persyaratan dan Cara Mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA

Persyaratan untuk menjadi calon penyelenggara PPK dan PPS  tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni: 

1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling minimal 17 tahun.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Situs SSCASN BKN, Diumumkan Hari Ini!

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Siap Dukung Kadernya Anies Baswedan Jadi Presiden di Pemilu 2024

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: