Putusan Polri terhadap Anggota Reskrim Polres Jaksel, Hakim: Saya Sendiri Merasa Aneh

Putusan Polri terhadap Anggota Reskrim Polres Jaksel, Hakim: Saya Sendiri Merasa Aneh

Seluruh tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J--PMJ news

"Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus dan ada barang bukti yang diserahkan kami terima," ujar Arsyad.

Hakim lantas mengaku aneh dengan putusan etik Polri terhadap polisi di Polres Jaksel. 

Sebab, hakim menilai mereka melakukan kesalahan karena ditekan Ferdy Sambo yang saat itu jenderal bintang dua Polri dan menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.

"Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan. Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?" tanya hakim.

BACA JUGA:Soal Penembakan Brigadir J, Warning Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel: Ini Kamu Jangan Ramai

Selain Arsyad, hakim juga bertanya ke AKP Rifaizal Samual tentang posisinya saat ini. 

Samual mengatakan dia saat ini di Yanma Mabes Polri dan sudah menjalani hukuman ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

"Apa kesalahan di sidang etik?" tanya hakim.

"Tidak bisa men-status-quo-kan TKP. Jadi harusnya hanya penyidik yang ada di TKP," kata Samual.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: