4 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Dibekuk, 3 Pelaku Didor

4 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Dibekuk, 3 Pelaku Didor

Para Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

"Ini (kawat sling dan lakban) sudah mereka siapkan, ini juga untuk menjadi bukti bahwa para pelaku sudah melakukan pembunuhan berencana," tuturnya.

Selanjutnya, pada Selasa, 15 November 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di tengah perjalanan para pelaku mengeksekusi korban di dalam mobil. 

Yang mana, pelaku AS menjerat leher korban menggunakan kawat sling dari belakang.

Kemudian satu pelaku lain menutup wajah korban dengan lakban dan satu pelaku lagi yang duduk di kursi depan memegang tangan korban, untuk mengambil alih kemudi. 

BACA JUGA:Sopir Taksi Online Jadi Korban Percobaan Pembegalan di Kota Bekasi, Pelaku Ancam Pakai Cutter dan Obeng

"Kemudian sekitar satu jam setelah korban tidak bernyawa para pelaku membuang mayat korban di Desa Cikuya, Kecamatan Solear," bebernya.

Setelah membuang mayat korban, ketiga pelaku kemudian membawa mobil jenis Toyota Sigra tersebut ke wilayah Curug, Kabupaten Serang. 

Disana, mereka menemui tersangka S alias U yang merupakan penadah kendaraan curian untuk menjual mobil rampasannya. 

"Pengakuan tersangka S, mobil sudah ada yang nawar tapi harganya belum deal. Tapi para pelaku keburu kita tangkap duluan, semuanya berhasil ditangkap tanpa ada DPO," ujarnya.

BACA JUGA:Pria Asal Kebumen dan Lumajang Jadi Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Daring yang Dililit Lakban

Zamrul juga mengungkapkan, pada saat akan ditangkap ketiga pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya polisi terpaksa harus menghadiahi mereka dengan timah panas. 

"Ya, para pelaku coba melarikan diri jadi kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya. 

Dia menambahkan, ketiga tersangka yakni AS alias G (35), JG (36), AR (19), akan dijerat pengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman mati dan seumur hidup. 

"Sementara tersangka S alias U akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: