Bikin Sedih, UMK Yogyakarta Cuma Setengah dari Kebutuhan Layak, Buruh Tuntut UMK 2023 Rp3,7 Juta

Bikin Sedih, UMK Yogyakarta Cuma Setengah dari Kebutuhan Layak, Buruh Tuntut UMK 2023 Rp3,7 Juta

Ilustrasi -UMK-radarbromo-radarbromo

BACA JUGA:UMKM Binaan PLN Kebanjiran Order saat Gelaran KTT G20

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, penentuan draf usulan UMK 2023 masih terus digodok sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Jadi, belum ada draf atau rancangan atau usulan apapun terkait UMK yang kami kirim ke DIY," katanya.

Sebelumnya, pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta berharap penetapan UMK 2023 tidak didasarkan pada PP 36 Tahun 2021 tetapi pada kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan survei yang dilakukan, KSPSI menyebut kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4,2 juta per bulan atau hampir dua kali lipat dibanding UMK 2022 sebesar Rp2.153.970 per bulan.

BACA JUGA:UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya?

Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadwalkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada 28 November 2022.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat mengatakan penetapan itu mundur sepekan dari rencana sebelumnya karena menunggu formula baru sebagai acuan perumusan UMP.

"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," kata dia usai mengikuti rapat virtual bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jika formulanya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menurut Aji, semestinya UMP DIY sudah bisa diumumkan sesuai rencana awal pada 21 November 2022.

BACA JUGA:Penetapan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dipending, Disnaker: Tunggu Keputusan Pusat

"Namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga (UMP) ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," kata Aji.

Menurut Aji, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.

Sesuai penuturan Menaker, kata dia, penghitungan UMP nantinya diperoleh dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).

"Kalau dulu, bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021, ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kami akan segera lakukan pertemuan lagi karena kami tidak bisa melakukan keputusan sepihak," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: