Penetapan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dipending, Disnaker: Tunggu Keputusan Pusat

Penetapan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dipending, Disnaker: Tunggu Keputusan Pusat

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Tangerang masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Kamis 17 November 2022. 

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pengendara Motor hingga Tewas di Kota Bekasi Bukan Begal, Ini Alasan Polisi

"Kami telah mendapatkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending (ditunda, red) dulu," katanya.

"Karena di pemerintah pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada tanggal 18-22 November 2022," sambungnya.

Sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. 

Namun, pihaknya juga masih melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Polres Cianjur Terapkan Tembak di Tempat Bagi Gerombolan Motor yang Ancam Keselamatan

Di antaranya, data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. 

"Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi," terang Rudi.

Menurut dia, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian. 

"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," ungkapnya. 

BACA JUGA:Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Tembakan Gas Air Mata Secara Sistematik, Puluhan Orang Meninggal di Tribune

Adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Disnaker yakni sebesar 24,50 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: