UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya?

UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya?

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

Dengan kendala tersebut, ujar dia, produksi yang diekspor ke luar negeri akan berkurang sehingga bisa berdampak kepada berkurangnya produksi yang bisa berpotensi kepada fenomena pemutusan hubungan kerja.

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” ujar Uu.

Namun, ujar dia, di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps, sehingga penting untuk membangun komunikasi antara berbagai pihak terkait.

Ia mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. 

BACA JUGA:13 Nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2022-2027 yang Terpilih dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah

Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

 BACA JUGA:Pukulan Keras Prancis di Piala Dunia Qatar 2022, Karim Benzema Dipastikan Absen

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7 hingga 8 persen dari upah yang sekarang.

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. 

Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Diketahui, UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487. Sementara di tahun sebelumnya, UMP Jawa Barat adalah Rp1.810.350 atau memiliki persentase kenaikan 1,72%.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: