UMK Jawa Barat 2023 Bakal Dibahas, Apindo Ogah Setujui karena Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022

UMK Jawa Barat 2023 Bakal Dibahas, Apindo Ogah Setujui karena Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022

Ratusan masa buruh melakukan unjuk rasa sambil membakar ban-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2023 yang sudah ditentukan, akan dibahas pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat.

Merespon hal itu Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Nicolaus Fauzi Bahari tetap satu suara menolak penentuan UMK Jabar 2023.

Terlebih penetapan UMK Jawa Barat 2023 menggunakan formulasi dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum.

BACA JUGA:UMK Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp5,1 Juta Naik Rp341.327 atau 7,09 Persen

"Dari Apindo pusat, provinsi maupun kabupaten/kota atau Apindo se-Indonesia tetap, rujukannya memakai PP 36 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker," kata Nicolaus Fauzi Bahari, Rabu 30 November 2022.

"Sudah jelas tertulis mekanisme penentuan UMK, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat, kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," sambungnya.

Menurutnya Apindo Jawa Barat telah menyiapkan gugatan ke PTUN Bandung, bila SK Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMK se-Jawa Barat diterbitkan menggunakan regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami konsisten pakai PP 36, kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36 atau pakai Permenaker 18 misalnya, akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung," ucapnya.

BACA JUGA:UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta, Itu Buat Karyawan Baru

Nicolaus Fauzi Bahari telah mempersiapkan materi khusus, yang nantinya akan digunakan untuk menggugat di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Kami sudah persiapkan dasar hukumnya, kronologi dan kelengkapan dokumentasi dari tingkat kabupaten kota sampai provinsi," jelasnya.

Dirinya menegaskan, Apindo Jawa Barat akan satu suara dan satu komando dengan tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota.

"Sejauh sesuai regulasi, kenaikan berapa pun kami pengusaha akan ikut pemerintah. asal regulasinya jelas, kami pun punya cara untuk bersiasat apabila memang upahnya naik," tegasnya.

Perlu diketahui, gugatan yang dilayangkan Apindo bukan didasari tingginya kenaikan UMK yang keluar dari hasil rapat pleno dari masing masing Kota ataupun Kabupaten.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: