Lagi, Bea Cukai Lakukan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

Lagi, Bea Cukai Lakukan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

--

Di Semarang, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 14.800 bungkus atau 296.000 batang rokok berbagai merek, pada Rabu (09/11). Total potensi kerugian negara atas penindakan ini diperkirakan mencapai Rp228.766.560,00.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel [email protected] atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: