Sandiaga Uno Sesali Video Viral Kebaya Merah: Mencoreng Nama Baik Perhotelan

Sandiaga Uno Sesali Video Viral Kebaya Merah: Mencoreng Nama Baik Perhotelan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno-@sandiuno-Instagram

Icha Ceeby alias AH (Anisa Hardianti) pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit ternyata mengalami gangguan sakit jiwa. 

Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Jawa Timur, membenarkan Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit sebagai pasien dengan status rawat jalan. 

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Surabaya, Jatim, Basuni menyebut Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit itu memang pernah mendapatkan perawatan di RSJ Menur.

"Iya benar yang bersangkutan (Icha Ceeby) pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Menur. Dia punya kartu kuning. Status rawat jalan," ujar Basuni, Kamis, 10 November 2022. 

BACA JUGA:ACS dan AH Pemeran Video Kebaya Merah Punya Adegan 'Threesome', Sosok Orang Ketiga Diburu Polisi

BACA JUGA:Download Video Kebaya Merah di Yandex, Situs Apa Itu?

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, kata Basuni, pada Rabu, 9 November 2022 telah mendatangi Rumah Sakit Jiwa Menur untuk kroscek data Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit.  

"Dari Polda Jatim memang sudah datang ke Rumah Sakit Jiwa Menur. Tentu kami menyampaikan apa adanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kondisi yang bersangkutan (Icha Ceeby, Red). 

Namun, lanjut Basuni, orang yang memegang kartu kuning RSJ Menur, bukan serta merta dapat disebut sebagai pengidap gangguan kejiwaan atau sakit jiwa. Termasuk Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit. 

Menurut Basuni, layanan medis di RSJ Menur beragam. Semua layanan kesehatan itu dapat diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Link Video Kebaya Merah Viral 16 Menit, Ini Deretan Kasus Video Asusila di Indonesia yang Bikin Heboh

"Di RSJ Menur ada layanan penyakit dalam, jantung, paru dan lain-lain," imbuhnya.

Terkait Icha Ceeby pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit yang diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Basuni enggan menjelaskan lebih lanjut. 

Basuni beralasan RSJ Menur tidak dapat membuka rahasia pasien ke publik. Alasannya, ada peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa itu tidak bisa disampaikan. Karena ada regulasi yang mengatur. Yaitu UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004. Sifatnya rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik," paparnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: