Terima Duit Rp4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat

Terima Duit Rp4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat

Briptu D saat jalani sidang kode etik Polri -HMS Polda Sulteng-ANTARA

Sebelumnya pihak Polda Sulteng menyampaikan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.

Sementara terhadap oknum polisi Briptu D yang telah ditahan dengan status terperiksa, pihak penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.

 BACA JUGA:Sulastri Irwan, Calon Polwan Lulus 3 Besar Terbaik yang Digugurkan, Didatangi Kapolda Maluku Utara

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.

Ia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.

"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," ujar Sofyan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: