Terima Duit Rp4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat

Terima Duit Rp4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat

Briptu D saat jalani sidang kode etik Polri -HMS Polda Sulteng-ANTARA

PALU, FIN.CO.ID - Anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Briptu D terancam dipecat dari institusi Polri.

Briptu D terancam dipecat karena menerima uang total Rp4,4 miliar.

Uang Rp4,4 milir yang diterima Briptu D merupakan gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) Bintara gelombang kedua 2022.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan dalam sidang etik, Briptu D dituntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

BACA JUGA:Akhirnya Sulastri Irwan Anak Petani Calon Polwan Dapat Kabar Baik dari Mabes Polri

"Tuntutan PTDH itu disampaikan melalui pihak penuntut dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin," katanya, Kamis, 10 November 2022.

Dijelaskannya, Briptu D dintuntut dipecat karena dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Adapun masing-masing unsur Perpol itu yakni pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

 BACA JUGA:Buntut Kasus Sulastri Irwan Calon Polwan Anak Petani, Kapolda Maluku Utara Dilaporkan

Sedangkan pada pasal 10 ayat (4) huruf f setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Oleh karena itu pihak penuntut menyimpulkan bahwa perilaku oknum polisi Briptu D sebagai perbuatan tercela, sehingga sanksi bersifat administrasi yang pantas adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," jelas Sugeng yang juga sebagai anggota komisi majelis dalam sidang kode etik.

Selanjutnya, atas tuntutan tersebut pihak pendamping terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.

 BACA JUGA:Buntut Kasus Sulastri Irwan Calon Polwan Anak Petani yang Digugurkan Panitia, Kompolnas Buka Suara

"Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya dan nanti akan kembali disampaikan keterangan selanjutnya," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: