Penampakan Pisau Milik Kuat Ma'ruf yang Diduga Buat Ancam Brigadir J Jika Melawan

Penampakan Pisau Milik Kuat Ma'ruf yang Diduga Buat Ancam Brigadir J Jika Melawan

Penampakan pisau Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 November 2022 -metrotv-tangkapan layar youtube

BACA JUGA:Momen Lepas Rindu, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi Hingga Cium Tangan Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf Bawa Pisau untuk jaga jaga Brigadir J Melawan


Terdakwa Kuat 'Aruf hadiri sidang pada Rabu, 2 November 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Fakta itu diungkapkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

"Kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, dilansir Antara. 

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Minta Maaf Bunuh Brigadir J, Lemkapi: Karena Terpaksa dan Ingin Dapat Simpati

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.

BACA JUGA:Kapan Sidang Ke-4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs? PN Jakarta Selatan Bagikan Jadwalnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: