Momen Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Umbar Kemesraan Dengan Peluk dan Cium Kening di Persidangan

Momen Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Umbar Kemesraan Dengan Peluk dan Cium Kening di Persidangan

(Kiri) Putri Candrawathi di peluk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 November 2022--PMJ news

Majelis hakim  mengahadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ART Susi dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan yang ada di BAP. 

Bahkan, majelis hakim menilai, keterangan Susi dalam persidangan yang berubah-ubah bisa berbuntut pidana.

Diketahui, ART Susi dihadirkan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

BACA JUGA:Depan Hakim dan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Yakini Berbuat Salah, Saya Siap Tanggung Jawab

Yakni terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi tidak perlu menjawab secara terburu-buru.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho!" ujarnya.

"Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," katanya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tatapan Serius Putri Candrawathi Lihat Kesaksian Ayah Brigadir J Saat Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel

Kesaksian Susi dinilai mejalis hakim berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. 

Bahkan, kesaksiannya berbeda dengan apa yang ada di BAP. 

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

BACA JUGA:Tatapan Serius Putri Candrawathi Lihat Kesaksian Ayah Brigadir J Saat Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: