Lagi Bawa Pasien, Mobil Ambulans Seruduk Tronton, Polisi Ungkap Penyebabnya

Lagi Bawa Pasien, Mobil Ambulans Seruduk Tronton, Polisi Ungkap Penyebabnya

Kecelakaan antara mobil ambulans dan tronton terjadi di jalan Ahmad Yani Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, 3 November 2022 dini hari--(Antara)

BACA JUGA:Innalilahi Wainnailahi Rojiuun, Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Mekkah, 2 Orang Meninggal

Untuk diketahui, dalam aturan berlalu lintas mobil ambulans yang sedang membawa pasien harus lebih di utamakan melintas, hal tersebut sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: