Komnas HAM: Baiknya PSSI Setop Dulu Liga Sepak Bola Indonesia

Komnas HAM: Baiknya PSSI Setop Dulu Liga Sepak Bola Indonesia

Momen Hansamu Yama Pranata dalam laga Persija Jakarta vs Persis Solo di BRI Liga 1 2022/2023.-persija.id-

BACA JUGA:Aremania Gelar Aksi, Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.

"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam.

Kasus tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, adanya potensi penambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Alasan Ketum PSSI Mangkir Pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Aremania Gelar Aksi, Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu, 29 Oktober 2022, dikutip dari laman PMJNews.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal potensi tersangka baru tersebut karena masih menunggu petunjuk dari jaksa.

"Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

BACA JUGA:Aremania Menggugat: Kasus Tragedi Kanjuruhan Jangan Berhenti dengan Tetapkan 6 Tersangka

Enam tersangka itu, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: