Komnas HAM: Baiknya PSSI Setop Dulu Liga Sepak Bola Indonesia

Komnas HAM: Baiknya PSSI Setop Dulu Liga Sepak Bola Indonesia

Momen Hansamu Yama Pranata dalam laga Persija Jakarta vs Persis Solo di BRI Liga 1 2022/2023.-persija.id-

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk bekerja sama dengan klub-klub sepak bola di Tanah Air dalam menghadirkan pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepak bola.

BACA JUGA:Komnas HAM 'Sentil' PSSI dan FIFA Gelar Fun Footbal: Hormati Korban Kanjuruhan

"Pembinaan ini, sesuai dengan standar HAM yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia," ujar Anam.

Ketiga, tambah dia, PSSI perlu bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan saat ini serta memulihkan korban, keluarga korban, ataupun pihak-pihak lain yang terdampak dalam tragedi tersebut.

Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan, keselamatan, serta ketersediaan infrastruktur sebagai dasar utama dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang aman.

Pelanggaran HAM

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang tersebut menyimpulkan kategori pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, kesimpulan Komnas HAM saat Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM karena tidak memastikan prinsip serta norma keselamatan.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Choirul Anam, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Alasan Ketum PSSI Mangkir Pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan

Ia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. 

Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: