Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah Ini

Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah Ini

--

Ketiganya merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Hatta menjelaskan bahwa Mitra Utama Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.04/2016.

Pelayanan khusus yang dimaksud seperti penelitian dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit, pembongkaran barang impor tanpa dilakukan penimbunan, serta pengeluaran barang impor tanpa mengajukan permohonan.

Sementara itu, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

BACA JUGA:Bea Cukai Jelaskan Tugas dan Fungsi pada Mahasiswa di Empat Wilayah Berikut

Barang impor yang masuk ke Kawasan Berikat mendapatkan keuntungan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan fasilitas diberikan secara tepat tepat sasaran dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: