Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya

Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E -screenshoot/Kompas TV live-Youtube

BACA JUGA:ART Susi Tinggalkan Putri Candrawathi dengan Ricky dan Kuat di Kamar, Hakim: Tak Masuk Akal

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. 

"Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.

BACA JUGA: Terungkap, Begini Cara Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. 

"Di BAP bohong?" tanya Wahyu.

"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.

BACA JUGA:Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Susi: Belum Sempat Ngangkat, Sama Om Kuat Dilarang

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

BACA JUGA:Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka karena Terus Berbohong

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: