Bharada E Bantah Keras Kesaksian ART Susi: Banyak Bohongnya

Bharada E Bantah Keras Kesaksian ART Susi: Banyak Bohongnya

Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel di 31 Oktober 2022-Fajar-PMJ news

“Saya melihat Yang Mulia,” sebut Bharada E.

Berikutnya, Bharada E sampaikan kebohongan ART Susi yang bilang jika Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan di Dureng Tiga.

BACA JUGA:Kesaksian ART Susi Dicurigai Telah Disetting Menggunakan Alat Ini

Selain itu Susi yang menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo adalah tidak benar.

“Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling,” ungkap Bharada E.

Bharada E kemudian menyebutkan ketidakselarasan kesaksian Susi yakni saat Ferdy Sambo dan beberapa ajudan serta anggota keluarga terpapar Covid-19, isolasi yang dilakukan yakni di rumah Bangka dan tidak pernah di rumah Duren Tiga.

Selain itu, Bharada E juga mengatakan bahwa mendiang Brigadir J disebut Susi tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Bharada E membantah kesaksian Susi dengan menyebut mendiang memiliki kamar di rumah Saguling.

“Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat. Menurut saya, saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Muliam Dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan,” jelas Bharada E.

BACA JUGA:Dibongkar Kamaruddin, Ini yang Disampaikan Bharada E saat Bersimpuh di Hadapan Orang Tua Brigadir J

Kuasa Hukum Sebut ART Susi Lecehkan Sidang


Bharada E (Kiri) dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy di pengadilan negeri Jakarta Selatan-kompas tv-tangkapan layar youtube

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menuding Asisten Rumah Tangga (ART) Susi telah melecehkan pengadilan dengan cara memberikan kesaksian palsu atau berbohong. 

Ronny Talapessy meminta majelis hakim menjerat Susi dengan pasal 174 jo 242 KUHP terkait memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Kami memohon kepada majelis hakim supaya saksi Susi ini dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu dan melecehkan pengadilan," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. 

Menurut Ronny Talapessy, keterangan Susi telah merugikan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: