Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI, KATAR: Janji Harus Ditepati

Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI, KATAR: Janji Harus Ditepati

Ilustrasi tunjangan kinerja daerah ASN Pemprov DKI. (disway.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN Pemprov DKI sebesar 25 persen yang dipotong saat terjadi Pandemi Covid-19, belum ada kepastian.

Bahkan, isu pembayaran pembayaran TKD tersebut masih menjadi polemik.

Meskipun belakagan ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI memastikan tidak ada pembayaran atas pemotongan TKD 25 persen itu.

BACA JUGA:Ada Tambahan Biaya Rp15 Triliun Untuk Pembangunan IKN Nusantara, Begini Penjelasan Menteri Basuki

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto mengatakan, harus ada kepastian terlebih dahulu dalam persoalan itu.

Menurut dia, TKD yang diterima oleh ASN di DKI Jakarta terbilang besar.

"Yang harus dievaluasi adalah besarannya. Tap pendapatan Pemprov DKI cukup besar, jadi disesuaikan saja dengan pendapatan daerah," ujar dia kepada fin.co.id, Senin (31/10/2022).

Terkait pembayaran atas pemotongan TKD saat pandemi, sambung Sugiyanto, tergantung dengan komitmen pemerintah.

BACA JUGA:Pengacara Bharada E Geleng Kepala saat Hakim Cecar ART Susi Soal Kejadian di Magelang

"Kalau saat itu dikasih pemahaman kepada ASN tentang kemungkinan tak dibayar, pastinya akan bisa dimengerti," tutur dia. 

Akan tetapi, tegas Sugiyanto, bila saat Anies Baswedan menjabat gubernur menjanjikan pembayaran TKD yang sudah dipotong pada kondisi APBD normal, maka janji itu harus dipenuhi.

"Kalau janjinya saat itu akan dibayar, ya harus dibayar. Janji harus ditepati," imbuh dia.

Ia berpendapat, persoalan TKD ASN merupakan persoalan etika dari komitmen gubernur saat itu.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan Melanda Kepulauan Seribu, Api Cepat Membesar karena Tertiup Angin Kencang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: