Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI, KATAR: Janji Harus Ditepati

Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI, KATAR: Janji Harus Ditepati

Ilustrasi tunjangan kinerja daerah ASN Pemprov DKI. (disway.id)--

Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono. 

Gembong mengatakan, jika di tahun 2022, kewajiban Pemda harus diselesaikan.

"Itu sudah dianggarkan dalam APBD 2022. Tentu harus selesai khir tahun ini," tegas dia.

Sebelumnya, ketidakjelasan nasib pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi ASN yang dipotong saat Pandemi Covid-19 hingga kini dinilai sebagai kesalahan Anies Baswedan. 

BACA JUGA:Mengapa Anak Malas Makan Sayur? Ini Kata Dokter dan Cara Mengatasinya

Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menuding Anies Baswedan ketika menjabat gubernur gagal dalam menentukan skala prioritas dalam penyusunan anggaran.

"Sejak awal Gubernur Anies sudah gagal dalam menentukan skala prioritas dalam menyusun anggaran, khususnya di masa Pandemi Covid-19," ujar sekretaris Fraksi PDIP di DPRD DKI kepada fin.co.id, Kamis (27/10/2022).

Pemotongan Anggaran TKD oleh Anies, kata Rio, merupakan tindakan semena-mena.

Saat itu, Anies lebih mementingkan event balapan mobil listrik Formula E.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: