Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara Dito Mahendra Desak JPU Kejari Lakukan Sidang Perdana

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara Dito Mahendra Desak JPU Kejari Lakukan Sidang Perdana

Artis Nikita Mirzani-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bongkar alasan kuat tolak penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.

Diketahui kalau Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Panjatkan Doa: Allah Pasti Turun Tangan

BACA JUGA:Prof Henri Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Akan tetapi permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukan Nikita Mirzani ditolak JPU Kejari Serang.

Hal ini disampaikan langusng oleh Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Freddy mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy, 30 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ini 3 Kasus Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik

BACA JUGA:Kenali Sosok Dito Mahendra yang Buat Nikita Mirzani Mendekam Dalam Jeruji Besi?


Artis Nikita Mirzani--PMJ news

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy D Simanjuntak, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Permohonan tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: