Prof Henri Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Prof Henri Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Selebritas Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, 1 Agustus 2022-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Profesor Henri Subiakto menyoroti kasus artis sensasional Nikita Mirzani.

Pasalnya Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik.

Mengenai hal ini, Profesor Henri menyampaikan jika Nikita Mirzani tak bisa melakukan penahanan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Henri Subiakto diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @henrysubiakto.

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Panjatkan Doa: Allah Pasti Turun Tangan

BACA JUGA:Terungkap Pemicu Nikita Mirzani Ngamuk saat Ditahan di Rutan Serang

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," ucap Henri dikutip pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Henri menyampaikan jika ancaman hukuman tersebut berdasarkan pedoman dari Surat Keterangan Bebas (SKB).

"Itu komitmen negara dengan turunkanya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi.

Cuitan Prof Henri mendapatkan 70 komentar, dan 65 retweet, suka 200.


Prof Henri Subiakto --Twitter/ @Henrysubiakto

BACA JUGA:Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari: Khawatir Melarikan Diri

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Siap Disidangkan!

Mengenal pasal 27 ayat (3).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: