Bejat! Pria di Bandung Gunakan Modus Pengajian Menginap ke 3 Bocah untuk Lampiaskan Nafsu Sesama Jenis

Bejat! Pria di Bandung Gunakan Modus Pengajian Menginap ke 3 Bocah untuk Lampiaskan Nafsu Sesama Jenis

Pelaku pencabulan 3 bocah ditangkap Polresta Bandung. (JPNN.com)--

“Awalnya anak tidak mengaku, tetapi setelah dibujuk orang tua, anaknya menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencabulan oleh ustaznya,” ucap Kusworo.

Pelaku, sambung Kusworo, awalnya membujuk para korbannya sebelum melakukan pencabulan. 

Adapun tindakan tersebut diduga sudah dilakukan beberapa kali dan hampir satu tahun lamanya.

“Tersangka juga merupakan korban pencabulan waktu dia duduk di bangku SMP, dia belum menikah,” beber Kusworo.

BACA JUGA:Terkuak Dalam Sidang Ferdy Sambo, Banyak Skenario Disiapkan Untuk Pojokkan Bharada E

Dengan kejadian tersebut, Polresta Bandung juga bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak (KPA) guna melakukan pendampingan kepada para korban. 

Kusworo berharap, para korban itu tidak menjadi pelaku pencabulan di kemudian hari. 

Ia menegaskan, para orangtua murid agar menjalin komunikasi dengan anak. 

Sebaiknya, orangtua memahami siapa guru anak tersebut.

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut di RSCM Beralamat Jatiasih, Pemkot Bekasi Lakukan Hal Ini

Menurut dia, orangtua juga harus bisa mengajarkan para anak bahwa ada daerah sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain.

Akibat perbuatannya, YHS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya juga terdapat kasus serupa.

BACA JUGA:Geram Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuh Brigadir J oleh Kamaruddin, Pengacara Minta Jangan Lempar Asumsi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: